
Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan – Permasalahan sampah menjadi isu lingkungan yang semakin mendesak di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan populasi yang terus bertambah dan pola konsumsi masyarakat yang meningkat, volume sampah setiap tahun juga naik secara signifikan. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan lebih dari 60 juta ton sampah per tahun, dan sebagian besar masih belum dikelola dengan benar.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan dalam pengelolaan sampah yang berorientasi pada prinsip ramah lingkungan. Tujuan utamanya bukan hanya mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah secara berkelanjutan.
Dasar Hukum dan Arah Kebijakan
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah peraturan dan kebijakan yang menjadi dasar pengelolaan sampah ramah lingkungan. Salah satu yang paling penting adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini menegaskan bahwa penanganan sampah bukan sekadar kegiatan pembuangan, tetapi mencakup proses pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Melalui kebijakan ini, Indonesia menargetkan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan 70% pada tahun 2025.
Arah kebijakan ini didukung oleh berbagai regulasi turunan, seperti:
-
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
-
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kebijakan-kebijakan ini menekankan pentingnya pendekatan Circular Economy, yaitu sistem yang mendorong penggunaan kembali material agar tidak menjadi limbah, serta mendorong industri untuk mengadopsi konsep berkelanjutan dalam produksi dan distribusi.
Strategi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
Dalam implementasinya, kebijakan pengelolaan sampah ramah lingkungan dilakukan melalui berbagai strategi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Berikut beberapa strategi utama yang dijalankan pemerintah:
-
Pengurangan Sampah di Sumbernya
Pemerintah mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurangi produksi sampah sejak dari sumber. Misalnya, dengan penggunaan kemasan isi ulang (refill), membawa tas belanja sendiri, dan menghindari plastik sekali pakai.Banyak kota di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan sebagai bentuk nyata dari kebijakan pengurangan sampah.
-
Peningkatan Sistem Daur Ulang dan Pemanfaatan Kembali
Pemerintah juga mendukung pembentukan bank sampah di berbagai daerah, di mana masyarakat dapat menukarkan sampah anorganik dengan uang atau tabungan. Hingga kini, tercatat lebih dari 14.000 bank sampah aktif di Indonesia.Selain itu, muncul juga inovasi pengelolaan berbasis teknologi seperti waste to energy (PLTSa) yang mengubah sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan.
-
Kolaborasi Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat
Program pengelolaan sampah ramah lingkungan tidak bisa berjalan tanpa kolaborasi antara berbagai pihak. Pemerintah bekerja sama dengan sektor swasta melalui Extended Producer Responsibility (EPR), yaitu kewajiban produsen untuk bertanggung jawab terhadap limbah produknya hingga tahap akhir daur hidup.Misalnya, perusahaan makanan dan minuman kini diwajibkan untuk menyediakan sistem pengumpulan kembali kemasan plastik bekas dan melakukan daur ulang secara mandiri atau melalui mitra.
-
Edukasi dan Sosialisasi Masyarakat
Pemerintah aktif melakukan kampanye seperti Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Pilah Sampah dari Rumah, serta program pendidikan lingkungan di sekolah-sekolah. Tujuannya agar masyarakat memiliki kesadaran bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga individu.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan
Meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan, pengelolaan sampah ramah lingkungan di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan besar:
-
Keterbatasan Infrastruktur dan Teknologi
Banyak daerah masih kekurangan fasilitas pengolahan sampah seperti tempat pemilahan, insinerator ramah lingkungan, atau unit daur ulang. Akibatnya, sebagian besar sampah masih berakhir di TPA dengan sistem open dumping yang mencemari tanah dan air. -
Rendahnya Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat
Banyak masyarakat masih menganggap pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab pemerintah semata. Kebiasaan membuang sampah sembarangan dan tidak memilah sampah organik serta anorganik masih sering terjadi. -
Keterbatasan Anggaran dan Koordinasi Antarlembaga
Pengelolaan sampah membutuhkan dana yang besar dan koordinasi lintas sektor. Namun, beberapa daerah mengalami kendala dalam hal pembiayaan, sumber daya manusia, serta konsistensi pelaksanaan program. -
Masalah Sampah Plastik
Plastik masih menjadi masalah utama karena sulit terurai dan banyak mencemari sungai serta laut. Indonesia bahkan termasuk negara penyumbang sampah plastik laut terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok.
Inovasi dan Solusi yang Didorong Pemerintah
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, pemerintah mendorong inovasi di bidang pengelolaan sampah berbasis teknologi dan partisipasi sosial. Beberapa solusi yang tengah dikembangkan antara lain:
-
Pengembangan Ekonomi Sirkular: Pemerintah bekerja sama dengan pelaku industri untuk menciptakan sistem produksi berkelanjutan yang meminimalkan limbah.
-
Digitalisasi Pengelolaan Sampah: Aplikasi digital seperti Waste4Change, Octopus, dan Bebagi membantu masyarakat dalam menjual atau mendaur ulang sampah dengan sistem terintegrasi.
-
Pemanfaatan Sampah Organik: Program pembuatan kompos rumah tangga dan biodigester diperluas agar sampah organik dapat diolah menjadi pupuk atau energi biogas.
-
Infrastruktur Modern: Pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Denpasar sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
Kesimpulan
Kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah ramah lingkungan merupakan langkah penting menuju masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Melalui undang-undang, peraturan, serta strategi nasional seperti pengurangan sampah di sumber, peningkatan daur ulang, dan pengembangan teknologi hijau, pemerintah berusaha menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efisien dan bertanggung jawab.
Namun, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta. Dengan kolaborasi yang kuat dan kesadaran lingkungan yang meningkat, Indonesia dapat bergerak menuju visi “Nol Sampah 2050” dan menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari gaya hidup ramah lingkungan yang berkelanjutan.